TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan dilayangkan salah satu debitur mereka, Rudy Ciayadi, karena tak kunjung menerima ruko miliknya walau kredit ke bank sudah lunas.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi petitum dalam perkara nomor 407/Pdt.G/2021/PN Mks. Sidang perdana telah dilangsungkan Kamis, 2 November 2021 dan para tergugat tidak hadir.
Selain Bank Artha Graha, ada empat pihak lain yang menjadi tergugat yaitu Agus Harianto, PT Ridah Karya Utama, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Frederik Taka Waron, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.
Dalam perkara ini, Rudy menyebut dirinya memiliki hak atas dua unit tanah dan bangunan ruko di Kompleks Ruko Buru Grande, Jalan Buru Nomor 116, Makassar. Ruko tersebut diperoleh salah satunya lewat kredit dari Bank Artha Graha senilai Rp 400 juta.
Rudy menyatakan telah menerima Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit sejak 26 Mei 2015. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan kepemilikannya atas dua ruko yang sebenarnya masih terdaftar atas nama Agus Harianto tersebut sah.
Lantas, Rudy menggugat ke pengadilan karena Bank Artha Graha masih menguasai dan tidak menyerahkan ruko tersebut kepada dirinya. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan Bank Artha Graha telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu pada 3 Desember, Bank Artha Graha pusat memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal gugatan perdata ini di keterbukaan informasi. Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Marlene Gunawan membenarkan bahwa Rudy Ciayadi telah menerima kredit Rp 400 juta untuk jangka waktu 12 bulan sejak 2014.